TRIBUN-VIDEO.COM - Brandy Adrian Da Silva (24) divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/3/2019).
Dikutip dari Tribun-bali.com, Adrian terjerat kasus pemerkosaan kepada sahabat pacarnya yang berinisial DM pada 31 Oktober 2018 lalu.
Adrian saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol tiba-tiba datang menggedor kamar kos korban.
Karena ada yang menggedor, korban terpaksa membukakan pintu.
Namun pelaku tiba-tiba masuk dan mengunci pintu.
Korban diajak bicara dan sambil diacungkan gunting oleh pelaku.
Pelaku bahkan mengacungkan gunting ke leher korban dan mengancam.
Saat itulah pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Karena terancam, korban hanya bisa pasrah terhadap aksi pelaku.
Saat aksi bejtanya tersebut, tiba-tiba pacar Adrian mengetuk pintu kamar DM.
Korban diancam agar tetap diam dan diseret pelaku ke kamar mandi.
Di kamar mandi, pelaku melanjutkan aksinya.
Pelaku juga sempat meminta uang kepada korban sebersar Rp500 ribu.
Ternyata pacar Adrian memergoki lewat jendela yang diintipnya dan berteiak umpatan.
Pacar Adrian yang bernama Viola merupakan teman dari korban.
Kemudian momen tersebut dimanfaatkan korban untuk menyelamatkan diri dengan berpakaian lalu berlari ke lantai bawah.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban menghubungi teman kantornya dan menceritakan apa yang dialami dan melaporkan kejadian ke Polsek Kuta.
(Tribun-video.com / Tribun-bali.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Adrian Rudapaksa Pacar Sahabatnya di Kuta, Si Cewek Ditarik ke Toilet Gara-gara Ketukan Pintu, http://bali.tribunnews.com/2019/03/27....
Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
Pria Perkosa Sahabat Pacarnya di Kamar Kos hingga Diseret ke Kamar Mandi Divonis 9 Tahun Penjara pasangan beda usia | |
| 8 Likes | 8 Dislikes |
| 5,607 views views | 37.4K followers |
| News & Politics | Upload TimePublished on 27 Mar 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét